Oleh: Rayani umma Aqila
Salah satu yang acapkali diperbincangkan oleh sebagian masyarakat Indonesia menjelang Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 secara penuh kepada pekerja.
Pemerintah tidak memberikan relaksasi kepada perusahaan dalam pembayaran THR karena alasan Pandemi COVID-19. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tak ada alasan bagi perusahaan membayar sebagian atau menyicil THR tahun ini.(tirto.id 3/4/2022).
Selain THR, pemerintah juga akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) di antaranya bantuan langsung tunai (BLT) migor dan bantuan subsidi upah (BSU) pada April ini pada masyarakat. Pemerintah dengan bangga menyatakan akan tegas menindak tegas pengusaha yang tidak membayarkan penuh THR pekerjanya.
Kebijakan ini sepintas menjadi angin segar bagi masyarakat. Sementara, bagi pengusaha kecil yang baru pulih dari keterpurukan, tentu menjadi beban. Bantuan yang diberikan pada masyarakatpun tidak berkesinambungan tunjangan diberikan hanya selama sebulan dan seterusnya harus memutar otak agar kebutuhan pokok tetap terbeli.
Kebijakan ini sudah seharusnya dibuat oleh negara untuk memberikan hak pekerja bila akad ijarah menuntut itu. Dan soal kesejahteraan, tentu tidak bisa diandalkan dari THR. Perekonomian yang tidak menentu ditambah kebijakan yang kerap tidak memihak rakyat, yang pada akhirnya masyarakat tak bisa berharap banyak.
Discussion about this post