PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Terhitung Mulai Tanggal (TMT) merupakan penetapan status guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Penetapan TMT bagi guru yang sudah lulus seleksi P3K di tahap satu dan dua menjadi hal yang paling dinanti-nantikan.
Sebab dengan penetapan TMT, status guru akan tertulis resmi secara hukum terdaftar dalam status kepegawaian pemerintah.
Untuk kejelasan status tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) mengadakan rapat kerja bersama Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel di Kantor DPRD Konsel, Selasa 19 April 2022.
Dari rapat kerja itu, jumlah P3K guru yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 722 orang dari total 1991 kuota.
Discussion about this post