PENASULTRA.ID, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengecam keras peristiwa penembakan wartawan yang diduga dilakukan oleh tentara Israel di tenda pengungsi di Kota Jenin, Tepi Barat (West Bank) yang diduduki Israel.
Wartawan yang ditembak mati tentara Israel adalah Shireen Abu Akleh (51) dari Al-Jazeera yang sedang meliput serangan tentara Israel di lokasi pengungsian di Jenin.
Padahal saat itu Shireen mengenakan rompi bertuliskan “Pers” dan mengenakan helm. Mestinya, tentara Israel tahu dia wartawan yang tengah bertugas.
Pihak militer Israel sempat menolak tuduhan penembakan wartawan tersebut. Bahkan militer Israel menuding Palestina yang melakukan penembakan. Namun Kepala Biro Al-Jazeera Walid Al-Omary di Ramallah menerangkan, tidak ada penembakan oleh orang-orang bersenjata di Palestina.
“Itu tindakan teror besar terhadap wartawan. Jelas itu tindakan biadab. Penembak jelas melawan HAM yang melindungi wartawan dan sekaligus melecehkan pers seluruh dunia yang baru saja memperingati Hari Kebebasan Pers se-Dunia,” kata Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, Kamis 12 Mei 2022.
Menurutnya, apa yang dilakukan tentara terhadap Shireen melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948.
Pasal 19 DUHAM menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengemukakan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan serta untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tidak memandang batas-batas.
Discussion about this post