PENASULTRA.ID, MUNA – Kini tidak semua perkara di wilayah hukum (wilkum) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berakhir di meja persidangan (meja hijau).
Restorative justice atau keadilan restoratif dapat ditempuh oleh dua pihak yang tengah berperkara.
Kasus hukum yang dapat ditempuh melalui jalur restorative justice merupakan perkara dengan ancaman kurungan tidak lebih dari lima tahun.
Untuk solusi jalur restorative justice atas pemulihan keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik atau perkara hukum yang terjadi di masyarakat, Kejari Muna menginisiasi terbentuknya rumah restorative justice.
Rumah restorative justice yang resmi dibuka pada 14 Juni 2022 ini berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Butung butung, Kecamatan Katobu.
Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing mengatakan, mekanisme restorative Justice sesuai dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Discussion about this post