Oleh: Yuni Damayanti
Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kendari meluncurkan Sistem Layanan Informasi Moderasi Beragama (SiModerat) lingkup kantor kemenag Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (9/6/2022).
Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari Muhammad Lajan jaya mengatakan aplikasi tersebut dirancang oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Kota Kendari saat melakukan diklat di Makassar.
Lalan Jaya menjelaskan moderasi beragama pertama dilakukan oleh Sultra di seluruh Indonesia. Karena Kanwil Kemenag Sultra telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama terkait hal itu.
Ia juga mengungkapkan pentingnya menjaga moderasi beragama. Menurutnya, dalam moderasi beragama terdapat 4 indikator, yakni membangun kemitraan kebangsaan, menjaga toleransi, anti kekerasan, dan menghargai tradisi, (zonasultra.id, 9/6/2022).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “moderasi” berarti penghidaran kekerasan atau penghindaran keekstreman. Kata ini adalah serapan dari kata “moderat”, yang berarti sikap selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem, dan kecenderungan ke arah jalan tengah.
Jadi, ketika kata “moderasi” disandingkan dengan kata “beragama”, menjadi “moderasi beragama”, maka istilah tersebut berarti merujuk pada sikap mengurangi kekerasan, atau menghindari keekstreman dalam praktik beragama.
Namun pada kenyataannya moderasi beragama masih menjadi program yang masif dilakukan dalam rangka menjadikan Islam sebagai agama yang sama dengan agama lainya. Ide pluralisme ini dianggap mampu mencegah ide radikalisme ditengah masyarakat.
Discussion about this post