Oleh: Yuni Damayanti
Kebakaran lahan kawasan Bukit Parombahan (Simpang Gonting), Desa Aek Sipitudai, dan lahan kawasan Bukit Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mulamula, juga ikut terbakar, Jumat 5 Agustus 2022 malam.
Hal itu dibenarkan Camat Sianjur Mulamula Sihar Limbong kepada Sumut Poskota.co.id saat dihubungi via telepon.
Saat ini, katanya, kepolisian dan pemadam kebakaran sudah turun melakukan pemadaman di Bukit Desa Siboro.
“Ini baru selesai kami padamkan,” ujar Sihar, (Poskota.co.id, 06/08/2022).
Rupanya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau mencapai 1.060,85 hektare. Angka luas Karhutla tersebut dihimpun selama periode Januari hingga Juli 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edy Afrizal, Jumat, 5 Agustus 2022.
Edy menyampaikan rekapitulasi luas lahan kejadian Karhutla tersebut tersebar di berbagai kabupaten kota di Riau.
Disebutkan Edy, terdapat 12 kabupaten dan kota yang mengalami karhutla. 4 Kabupaten di antaranya menjadi kawasan paling luas mengalami Karhutla.
“Rokan Hulu (Rohul) 302.50 hektar, Kampar 139.47 hektare, Bengkalis 136.70 hektare, Rokan Hilir (Rohil) 147, Pelalawan 113.20 hektar,” ungkapnya saat dihubungi Selasar Riau.
Karhutla juga terjadi di Indragiri Hulu (Inhu) seluas 31.90 hektare, Indragiri Hilir (Inhil) 80.50 hektare, Kuansing 0.50 hektare, Meranti 32,10 hektare, Siak 13.24 hektare, Pekanbaru 13.79 hektare, Dumai 49.95 hektare.
Berdasarkan data tersebut dengan 8 laporan Karhutla yang ada, total luas lahan yang terbakar di seluruh kabupaten di Provinsi Riau mencapai 130.5 hektare. Di antaranya luas lahan Karhutla yang ditangani Polres Bengkalis seluas dua hektare, luas lahan karhutla yang ditangani Polres Siak mencapai empat hektare, Polres Rohul Karhutla mencapai lima hektare, (selasarRiau.com, 05/08/2022).
Kebakaran hutan terus berulang hampir setiap tahun terjadi, tentu ini tidak bisa dianggap sepele kerusakan hutan menyebabkan polusi udara. Anehnya membakar hutan sering digunakan untuk menghemat biaya pembukaan lahan bagi pengusaha.
Bukan rahasia lagi, pelanggaran ini tampak biasa dimata hukum terkesan ada pembiaran dari pihak pemerintah sebab adanya peraturan dan sanksi nyatanya tak mampu menghentikan perbuatan mereka.
Discussion about this post