PENASULTRA.ID, KENDARI – Beberapa bulan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menjalin kerja sama.
Kerja sama tersebut terkait penegakan kepatuhan terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait kepatuhan pemberi kerja/perusahaan dalam membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
Menindaklanjuti hal itu, BPJamsostek Sultra berkunjung ke Kejati Sultra, Rabu 2 November 2022.
Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, saat ini Kejati Sultra memberikan bantuan hukum terkait masih belum optimalnya kepatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran jamsostek kepada pekerjanya dengan total iuran sejumlah Rp6.144.111.863.
“Terima kasih atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan oleh Kejati Sultra atas progres yang dicapai terkait pembayaran iuran jamsostek. Kami berharap kerja sama ini tetap berlanjut,” kata Irsan melalui rilis persnya, Rabu 2 November 2022.
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan, peranan kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait BPJamsostek yaitu memberikan pertimbangan dan membela serta melindungi kepentingan negara atau pemerintah dalam penegakan kepatuhan jamsostek.
“Juga memastikan setiap pekerja dapat terpenuhi haknya terhadap perlindungan jamsostek,” ujar Raimel.
Discussion about this post