PENASULTRA.ID, KENDARI – Beberapa bulan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menjalin kerja sama.
Kerja sama tersebut terkait penegakan kepatuhan terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait kepatuhan pemberi kerja/perusahaan dalam membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
Menindaklanjuti hal itu, BPJamsostek Sultra berkunjung ke Kejati Sultra, Rabu 2 November 2022.
Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, saat ini Kejati Sultra memberikan bantuan hukum terkait masih belum optimalnya kepatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran jamsostek kepada pekerjanya dengan total iuran sejumlah Rp6.144.111.863.
“Terima kasih atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan oleh Kejati Sultra atas progres yang dicapai terkait pembayaran iuran jamsostek. Kami berharap kerja sama ini tetap berlanjut,” kata Irsan melalui rilis persnya, Rabu 2 November 2022.
Discussion about this post