PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Beberapa waktu lalu, seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah diizinkan untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.
Namun dengan syarat setiap sekolah harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Untuk memastikan setiap sekolah menerapkan protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Konut melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mulai 14 Agustus 2020 akan melakukan monitoring ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Konut.
Kepala Dinas Dikbud Konut, Lapeha mengatakan, meski proses belajar mengajar ditingkat SD dan SMP mulai diberlakukan diera new normal, tetapi protokol pencegahan Covid-19 harus tetap dilaksanakan.
Discussion about this post