PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota Badan Pengawas Pemilu Bawaslu) Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra.
Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan Nomor 03-PKE-DKPP/I/2021 yang dibacakan oleh Ketua Majelis, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Rabu 23 Maret 2021.
“Indra telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf b dan d, Pasal 11 huruf b, Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Prof. Muhammad melalui rilis persnya, Rabu 24 Maret 2021.
Menurutnya, Indra dijatuhkan sanksi ini karena telah mengakui diri sebagai penasehat perusahaan tambang yakni PT Muda Prima Insan (MPI) agar tidak terjadi konflik horizontal diantara masyarakat yang terbelah dalam menyikapi sengketa tanah.
“DKPP menilai sikap dan tindakan teradu yang mengaku sebagai advisor PT MPI di tengah konflik penguasaan hak atas tanah tidak dapat dibenarkan secara etika,” beber Teguh.
Discussion about this post