Oleh: Rusdianto Samawa
Setelah polemik Pasir Laut atas terbitnya PP 26 tahun 2023 belum selesai. Tetapi media sudah malas beritakan kerusakan lingkungan laut. Peraturan tersebut, tak kunjung dicabut. Malah aktivis dan media lemas tak berdaya. Hingga sekarang polemik tak berlanjut.
Isu pasir hanya untuk bualan sesaat. Sekedar mengisi lembar opini dan demo sporadis sana sini. Rekomendasi ormas sekelas Muhammadiyah Kepri untuk berhentikan ekspor dan pengerukan pasir laut tak didengar.
Ditengah merosotnya polemik tersebut, pemerintah munculkan isu baru yakni indeks kemiskinan ekstrem yang diklaim tinggal 2% atau sekitar 1,6 juta penduduk. Jumlah tersebut, mayoritas masyarakat pesisir.
Upaya pengentasan kemiskinan di pesisir itu, langkah mendasar untuk menetapkan Indonesia masuk kategori Midle Income. Pemerintah umumkan keberhasilannya dari 2020-2023 menurunkan kemiskinan ekstrem.
Sebenarnya, pengumuman indeks menurunnya kemiskinan ekstrem supaya pemerintah diakui kinerjanya. Padahal, dibalik itu, kemiskinan tak ada yang menurun. Bahkan semakin naik. Bertumbuhnya kemiskinan ekstrem ditandai oleh faktor-faktor distribusi (suplay change), industri, dan pasar (market).
Sala satu paling rumit dipahami yakni kebijakan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) membuat kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Basis kebijakan ini pada industri perikanan untuk berperan besar melakukan intervensi income melalui jalur perubahan dalam mendorong distribusi hasil kelautan-perikanan. Tetapi, gagal kebijakan ini.
Faktor kegagalan sangat nyata dan mudah dipahami yakni negara-negara tujuan ekspor hasil tangkapan perikanan seperti China belum menentukan seberapa besar porsentase yang diserap. Padahal MoU antara KKP dengan China sudah dilakukan.
Kebijakan penangkapan ikan terukur direspon baik sejumlah negara. Namun, hasil kelautan – perikanan yang diekspor tidak sesuai yang diharapkan, misalnya ikan kakatua pada tahun 2023 ini masuk Cites level 2 (diawasi) dan tahun 2024 masuk kategori Cites level 4 yang sama sekali dilarang untuk diekspor. Padahal ikan kakatua adalah dihasilkan dari masyarakat pulau-pulau kecil di Indonesia.
Kebijakan penangkapan ikan terukur memiliki kelemahan yang sangat rumit, yakni pertama; perusahaan yang memiliki izin tak serta merta mau konversi alat tangkap nelayan ramah lingkungan. Kedua; Beban pembayaran PNBP sangat besar terhadap perusahaan yang selama ini belum seimbang antara hasil.
Ketiga; infrastruktur suplay changes (distribusi) alat-alat transportasi seperti Cold Storage, Mobil Termocking, alat timbang online tak memadai ketersediaan. Inilah faktor besar yang membuat kebijakan penangkapan ikan terukur itu berdampak gagal total.
Hal lain, pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil mengalami kendala berat dan penuh tantangan. Pasalnya, kebijakan PP 26 tahun 2023 membatalkan kebijakan penangkapan ikan terukur. Walaupun itu dibalut (disarungi) oleh sedimentasi. Pengerukan dan penghisapan pasir laut dapat merusak seluruh piranti kehidupan dalam lingkungan laut.
“Tak ada sedimentasi ditengah. Sedimentasi itu dipinggir. Ditengah laut bulan sedimentasi melainkan laut dalam. Lantas alasan apa yang benarkan bahwa pengerukan pasir dilakukan untuk perdalam alur kapal laut cargo. Jelas, kapal-kapal cargo tersebut, tak mungkin dikendalikan melewati pinggir pantai.”
Pasir hasil sedimentasi laut adalah logika sumir karena kajian akademiknya disclaimers dan tidak lengkap. Penting menolak hasil kajian Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tahun 2021 karena program reklamasi gunakan pasir laut adalah terlarang dan sudah dilarang.
Discussion about this post