Oleh: Rima Septiani, S.Pd
Ragam perjudian dalam jaringan (daring) kini semakin marak. Banyak kalangan masyarakat yang justru ‘Mengadu nasib’ lewat berbagai jenis judi online. Bahkan, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat.
Mereka pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemui judi online di gadgetnya.
Demi memberantas situs judi online, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini telah bekerja sama dengan kepolisian (cnbcindonesia/17/10/2023).
Indonesia Darurat Judi Online
Sudah menjadi rahasia umum bahwa masyarakat Indonesia banyak terjerat candu judi online. Seperti yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap 2,2 juta warga berpenghasilan rendah alias miskin rela menggelontorkan dana buat main judi online. Sebelumnya, PPATK mengungkap total perputaran dana terkait judi online pada periode 2017-2022 mencapai Rp190.265.249.786.831 (Rp190 triliun).(cnnindonesia/27/9/2023).
Canggihnya teknologi informasi masa kini menjadi tantangan tersendiri bagi negeri ini. Mudahnya akses dan informasi masa kini justru mengundang kebiasaan buruk di lingkungan sosial masyarakat. Berkembangnya situs judi online, justru menjadikan Indonesia darurat judi online. Meskipun sudah ada upaya tegas dari pemerintah terhadap website judi online, namun tetap saja orang-orang masih bisa menerobos masuk untuk berjudi online.
Bahkan, Anies Baswedan sendiri menyampaikan dalam pidatonya, beliau akan memberantas tuntas judi online karena itu sudah termasuk dalam visi misi Program Kerja Adil Makmur untuk semua yang dirilis oleh capres dan cawapres dari Koalisi Perubahan tersebut.
Statistik penanganan konten internet negatif pada situs yang dilakukan Kemenkominfo mencapai 1.573.282. Dari jumlah tersebut, konten perjudian menduduki peringkat terbanyak kedua sebanyak 435.425 konten. Tercatat, sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihak Kominfo sebenarnya telah memblokir hampir 500.000 konten judi online di platform. Namun, karena terlalu gilanya perkembangan platform judi online, membuat pemerintah sangat berat mengatasinya. Belum lagi ditambah besarnya antusiasme masyarakat untuk memainkannya.
Kebiasaan judi pun tak hanya diminati orang-orang dewasa, remaja hari ini turut andil terjebak dalam aktivitas haram ini. Untuk mengisi waktu luangnya, remaja juga bermain poker online. Remaja yang pertama kali memainkannya biasanya akan mencoba sekali lagi jika mendapatkan kemenangan, rasa penasaran yang besar menjadikan mereka tenggelam dalam permainan hingga pada akhirnya kecanduan.
Sebagian remaja sudah cenderung acuh dan seolah-olah memandang perjudian sebagai suatu hal yang wajar di era perkembangan teknologi saat ini. Oleh karena itu, kita semua berharap adanya kewaspadaan yang tinggi, utamanya para orang tua agar mengontrol dan membatasi penggunaan handphone dengan hal yang positif dan bermanfaat.
Selain itu, Kominfo juga dihimbau agar tidak abai terhadap maraknya pendaftar situs judi online. Dalam hal ini peran masyarakat dan pemerintah juga sangat dibutuhkan untuk menekan angka kecanduan terhadap judi online.
Maraknya perjudian juga sebenarnya menunjukan bagaimana rusaknya sistem sosial masyarakat hari ini. Prostitusi, narkoba, perceraian, anak putus sekolah, keluarga terlantar, budaya malas, hingga kejahatan lainnya ini disebabkan budaya judi yang menjamur.
Faktanya, orang-orang yang terlibat dalam perjudian didominasi karena faktor ekonomi yang pas-pasan. Tak jarang kita mendengar cerita karena ketagihan pada permainan judi, ada yang sampai mengutang sana sini, menjual harta benda seperti rumah, kendaraan, dan tanah. Parahnya, ada yang tega menjadikan anak dan istri menjadi taruhan untuk menutupi utang karena kalah dalam berjudi.
Discussion about this post