PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi tidak berani merekomendasikan aktivitas tambang galian C kembali beroperasi setelah dihentikan aparat kepolisian karena diduga ilegal.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Wakatobi, H. Arifudin dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD bersama Pemkab Wakatobi yang turut dihadiri aparat penegak hukum, Polres Wakatobi yang diwakili Kasat Reskrim, Iptu Juliman.
“Tidak ada kesimpulan. Kami serahkan sepenuhnya kepada pemda. Saat ini pembangunan terhambat karena tidak ada timbunan. Kami harapkan pemda bisa bergerak lebih cepat untuk mengkonsultasikan hal ini ke Kementerian ESDM untuk mencari solusi,” kata Arifudin, Selasa 27 April 2021.
Sebelumnya, dalam RDP tersebut, Kadis PU Wakatobi, Kamaruddin mengaku, akibat dari penghentian tambang galian C, pihaknya memutus kontrak dengan beberapa proyek yang sudah selesai tender. Kemudian tidak melanjutkan tender sejumlah proyek yang anggarannya bersumber dari DAU, karena proyek tersebut membutuhkan galian C.
“Jadi kita harap dalam rapat ini ada solusi jangka pendek dan jangka panjang guna keberlanjutan pembangunan di Wakatobi”, harap Kamarudin.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Wakatobi, Jaemuna menegaskan, aktivitas pertambangan galian C atau yang disebut non mineral bukan logam di Wakatobi selama ini ilegal karena tidak mengantongi izin.
Page 1 of 3
Discussion about this post