PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tiga perkara di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketiga perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024, dan Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024, serta Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024.
Tiga perkara ini akan diperiksa secara terpisah pada periode 3-4 Juni 2024.
Berikut rincian mengenai ketiga perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024
Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 akan disidangkan DKPP di Kantor Bawaslu Sultra pada Senin 3 Juni 2024 pukul 09.00 Wita.
Perkara ini diadukan oleh Safrin A. yang mengadukan Ketua KPU Buton, Rahmatia beserta empat anggota KPU Buton, yaitu Ardin, La Ode Harjo, Muhamad Endra Sari, dan Sudariono. Secara berurutan, masing-masing dari nama tersebut berstatus sebagai teradu I sampai teradu V.
Kelima teradu diduga secara sengaja telah menetapkan mantan terpidana narkoba bernama Yuliadin alias Yuli Bin La Maca dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Buton dari Partai Golkar dalam daerah pemilihan (dapil) Buton 1 pada Pemilu 2024.
Menurut Safrin (Pengadu), Yuliadin alias Yuli Bin La Maca telah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Terakhir, ia dijatuhi vonis sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 16 Maret 2021.
Discussion about this post