Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Hasto Kristiyanto memberi teladan sebagai ksatria politik dan benteng demokrasi dengan memastikan hadiri pemanggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024). Wawancara pada stasiun televisi nasional menjadi alasan pemanggilannya yang dilaporkan pihak tertentu.
Hasto sama sekali tidak gentar, tidak mencari alasan untuk menghindar. Hasto bahkan meminta para kader PDIP yang mulai “marah” untuk tetap tenang, dan tidak perlu ramai-ramai mendatangi Polda Metro Jaya.
Salah satu hakikat demokrasi adalah kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Konstitusi pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945; Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Lebih lanjut diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demokrasi juga menjamin kebebasan pers dan penyiaran yang telah diatur pada UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Jika wawancara Hasto di stasiun televisi nasional (info: SCTV) dijadikan dasar pemanggilan, maka pemanggilan tersebut sebagai bentuk intimidasi politik dan pemasungan terhadap demokrasi yang hakikatnya “perbedaan pendapat” dan kemerdekaan berkata “tidak”.
Wawancara pers yang disiarkan baik langsung atau tidak langsung adalah produk jurnalistik yang dapat diuji sesuai UU Pers dan Penyiaran.
Discussion about this post