Oleh: Arief Rachman
Sejak reformasi hingga saat ini kondisi iklim sosio-politik negara Indonesia selalu mengalami perubahan, termasuk perubahan partai dan sistem kepartaian hingga perilaku politik dalam pemilu.
Lebih jauh, pola hubungan partai dan konstituen pada pemilu pasca Orde Baru, saat-saat ini tidak lagi mencerminkan politik aliran, justru figur populerlah yang lebih dominan.
Figur-figur yang populer seperti artis dan para pengusaha yang mempunyai kekuatan ekonomi lebih banyak mendapatkan rekomendasi kepartaian hingga suara dalam pemilu.
Pola hubungan yang dibangun antara pemilih dan konstituen lebih didasarkan pada kepentingan pragmatis, transaksional dan jangka pendek, pun partai politik tidak lagi mengedepankan visi, misi dan program partai yang mencerminkan ideologi partai.
Konstruksi politik hasil Pemilu 2009-2024 menunjukkan adanya perubahan, pola hubungan sosio-religi, pola panutan, maupun kepemimpinan kharismatik tidak lagi signifikan dalam menentukan perilaku politik.
Akibatnya, proses politik menjadi tidak berkualitas dan kepentingan warga semakin terabaikan. Hal ini ditandai dengan semakin tingginya biaya politik, serta rendahnya partisipasi dan kepercayaan publik.
Di Indonesia, pola hubungan partai dan konstituen dirasa irasional dan kurang bertanggung jawab, yang terlihat jauh berbeda dengan pola hubungan partai dan konstituen di negara-negara maju yang sangat rasional dan bertanggung jawab. Perkara demikian tercipta oleh prilaku politik primordial dan pragmatis bermasyarakat.
Lebih jauh, hal ini disebabkan oleh semakin bergesernya pola hubungan partai dan konstituen dalam menstrukturkan perilaku memilih masyarakat.
Konstituen tidak lagi konsisten memilih partai berbasis kepentingan ideologisnya, begitu pun partai politik tidak lagi konsisten visi misinya (platform partai). Kondisi yang sangat tidak kondusif bagi kehidupan politik baik nasional maupun lokal.
Realitas yang terjadi menunjukkan bahwa partai politik sudah tidak terlalu berharga dalam setiap pemilu. Kerja keras dari sebuah partai politik dalam menggalang dukungan massa tidak berpengaruh pada pemilih dan mesin partai tidak dapat menjamin menang atau kalahnya pasangan calon yang diusungnya.
Kemenangan masing-masing pasangan calon dalam Pemilu lebih ditentukan oleh figur calon dan dukungan finansial dari pada dominasi partai yang mengusungnya. Oleh karena itu, banyak calon dalam menggalang dukungan sering melakukan aliansi dengan pelaku bisnis guna mendapatkan bantuan dana.
Apabila calon tersebut terpilih, maka bisa dipastikan akan berdampak pada dirugikannya hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik, karena kebijakan akan diarahkan untuk kepentingan sponsorship bukan untuk masyarakat.
Fenomena diatas menimbulkan pertanyaan, mengapa keberadaan partai semakin tidak bermakna pada pemenangan pemilu baik lokal maupun nasional, apakah partai sudah tidak berharga lagi bagi pemilih?.
Transformasi Partai: Menuju Partai Catch-All
Dengan banyaknya partai politik yang bersaing, baik dalam Pemilu 1999 (48 partai politik), Pemilu 2004 (24 partai politik), Pemilu 2009 (38 partai politik) dan Pemilu 2014 (12 partai nasional dan tiga partai lokal) kesulitan untuk mendapatkan suara yang hanya mengandalkan segmen massa politik yang terbatas.
Sedangkan di tahun 2024 ada tren kenaikan jumlah partai politik yang lolos Verfak (dari total 18 parpol, 8 parpol lolos ke DPR).
Dari penjebaran singkat diatas, dapat dipahami bahwa banyak partai politik pada Pemilu 1999 harus gulung tikar akibat kurangnya dukungan untuk memenuhi electoral threshold.
Begitu pun nasib partai politik yang lolos electoral threshold dengan segmen pemilih yang sempit, mengalami penurunan jumlah dukungan pemilih akibat ketidakmampuannya dalam meraih dan mempertahankan simpati pemilih.
Discussion about this post