PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan rapat koordinasi pengelolaan sampah bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Kantor Gubernur, Rabu 10 Juli 2024.
Rapat tersebut membahas tentang aksi penguatan pengawasan badan usaha pemerintah, pengelolaan sampah menjadi bahan bakar biomassa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pemanfaatan berbasis ekonomi sirkuler (multi products).
Koordinator Harian Stranas PK KPK, Aminudin mengatakan, kegiatan ini mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa mengolah sampah menjadi bernilai ekonomis.
“Melalui diskusi ini, telah disampaikan beberapa materi terkait sampah yang memiliki nilai ekonomis dan bisa dimanfaatkan oleh pemda dan BUMD,” kata Aminudin, Rabu 10 Juli 2024.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Asrun Lio mengatakan, pengolahan sampah merupakan isu nasional. Ada tiga regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik.
Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengunaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi dan ramah lingkungan.
Discussion about this post