PENASULTRAID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diselenggarakan di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Kamis 26 Juni 2025.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Alat Tulis Kantor (ATK) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang akuntabel dan efisien, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan transparansi.
“Pengadaan bukan hanya soal membeli barang atau jasa. Ia merupakan proses panjang mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan,” ujarnya.
Gubernur ASR menjelaskan bahwa pengadaan yang efektif tidak semata berorientasi pada harga termurah, tetapi juga pada prinsip “Value for Money”, yakni keseimbangan antara biaya, kualitas, dan manfaat dari pengadaan yang dilakukan. Oleh karena itu, setiap tahapan dalam pengadaan harus benar-benar dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab agar tidak ada tahapan yang terabaikan.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK, yang menjadi salah satu strategi efisiensi pengadaan. Melalui kontrak ini, produk yang dibeli akan memiliki satu produk satu harga dan tayang di Katalog Elektronik Provinsi Sultra hingga 31 Desember 2026.
Gubernur menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem pengadaan yang efektif dan efisien, sekaligus mendorong keterbukaan informasi pengadaan kepada publik.
Selain itu juga dilakukan sosialisasi interkoneksi pembayaran Katalog Versi 6 melalui Bank Sultra, di mana Gubernur ASR menyampaikan bahwa tidak ada pembebanan biaya transaksi kepada penyedia, alias 0 rupiah, sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem pengadaan yang adil dan ramah terhadap penyedia lokal.
Dalam kesempatan tersebut, ASR juga menyampaikan peringatan penting agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan—baik penyedia jasa, kontraktor, maupun pejabat pengguna anggaran—tidak melihat aturan sebagai hambatan, melainkan sebagai pedoman yang harus ditaati.
“Jangan sampai ada yang merasa aturan ini menghambat. Justru aturan ini hadir untuk menjamin kegiatan pengadaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas mantan Pangdam Hasanuddin itu.
Discussion about this post