PENASULTRAID, BAUBAU – Usai rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) beberapa waktu lalu, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23/SE/HK tentang penertiban acara joget di wilayah Kota Baubau.
Wali Kota Yusran mengeluarkan SE ini dikarenakan maraknya kegiatan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang dilaksanakan hingga larut malam bahkan dini hari yang berpotensi menganggu kenyamanan warga sekitar. Tentu, hal ini menimbulkan risiko kerawanan sosial dan menurunkan kualitas ketentraman lingkungan.
“Kegiatan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang mengundang keramaian dan berpotensi menimbulkan suara gaduh dilarang diselenggarakan di lingkungan, permukiman warga, jalan umum atau tempat terbuka lainnya,” demikian bunyi larangan poin a SE Wali Kota Baubau tersebut.
Sementara, untuk kegiatan joget yang bersifat insidental dalam kegiatan keluarga seperti pesta pernikahan dan sejenisnya tidak termasuk dalam SE ini sepanjang diselenggarakan di tempat tertutup atau area yang dibatasi secara jelas seperti gedung, aula atau halaman rumah yang berpagar.
Kemudian, tidak menimbulkan suara bising berlebihan, dilakukan dalam batas waktu yang wajar selesai pukul 21.00 Wita serta tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Sebagai tindak lanjut dari SE ini, Wali Kota Baubau meminta kepada seluruh lurah dan camat untuk melakukan pemantauan secara berkala di wilayahnya masing-masing, menyebarluaskan informasi pelarangan ini dan menyampaikan himbauan secara persuasif kepada masyarakat.
Discussion about this post