PENASULTRA.ID, KENDARI – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) mengambil sikap untuk merespons informasi yang simpang siur terkait kepemilikan saham dan menegaskan kembali status hukum perusahaan.
PT TMS mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak yang berupaya memanfaatkan situasi.
Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin mengatakan, satu-satunya dasar hukum yang sah mengenai kepemilikan dan struktur perseroan tercatat dalam Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022. Akta ini dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tanggal 5 Mei 2025 menyatakan akta ini sah dan mengikat.
Sementara itu, dua akta lainnya, yaitu Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, telah dinyatakan batal demi hukum. Semua tindakan atau pernyataan yang mengacu pada dua akta yang telah dibatalkan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum.
“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami ingin menegaskan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Klaster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya perseroan yang sah secara hukum,” kata Syam dalam keterangan persnya, Selasa 15 Juli 2025.
Selain memperjelas status kepemilikan, Syam juga menekankan bahwa hingga saat ini PT TMS tidak memiliki rencana menjalin kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak ketiga, termasuk untuk keperluan perekrutan karyawan baru.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terlebih jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Tonia Mitra Sejahtera untuk menawarkan kerja sama, investasi, atau proses rekrutmen tertentu,” ujar Syam.
Discussion about this post