PENASULTRA.ID, MUNA – Hadirnya PT. Harapan Jaya Kulisusu (HJK) sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Pelabuhan Nusantara Raha telah ‘mengebiri’ hak perusahaan lokal yang bergerak dibidang serupa.
Nomor Induk Berusaha (NIB) HJK sendiri berasal dari Kabupaten Buton Utara (Butur) dan beroperasi di Pelabuhan Nusantara Raha sejak 2022 lalu dinilai terdapat kesalahan prosedur yang diduga dilakukan KUPP Kelas II Raha.
Polemik ini berbuntut protes yang disuarakan ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda Pemerhati Daerah (FPPD) Muna. Aksi FPPD Muna ini menyasar Dinas PTSP Muna dan KUPP Kelas II Raha pada Kamis 17 Juli 2025.
Kordinator aksi, Roman sangat menyayangkan pihak KUPP kelas II raha yang diduga telah menerbitkan dokumen Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) untuk perusahaan yang berasal dari luar Muna, tanpa mempertimbangkan asas keadilan dan pemberdayaan masyarakat lokal di tengah kondisi jeritan efisiensi anggaran oleh kebijakan pemerintah pusat.
“Kami menganggap kebijakan KUPP Raha telah melumpuhkan perputaran ekonomi masyarakat lokal Kabupaten Muna serta tidak memiliki asas manfaat untuk peningkatan PAD Kabupaten Muna,” kata Roman dalam orasinya di depan pintu gerbang Pelabuhan Nusantara Raha.
Roman menduga, KUPP Raha menjadi fasilitator lancarnya PT HJK untuk beroperasi di Pelabuhan Nusantara Raha, sehingga perusahaan lokal dijadikan penonton di kampung sendiri. Olehnya itu ia meminta agar Kepala KUPP Raha Hamjan dicopot dari jabatannya karena telah gagal memimpin KUPP Raha.
“Kami menuntut KUPP Raha menertibkan berita acara pemberhentian operasional PT Harapan Jaya Kulisusu di wilayah Kabupaten Muna,” tegasnya.
Aksi demonstrasi FPPD Muna sempat diwarnai pembakaran ban bekas di pintu keluar Pelabuhan Nusantara Raha. Kendati demikian, aksi ini tetap berjalan lancar dan tertib dengan pengawalan dari jajaran Polres Muna dan personil Intel Kodim 1416 Muna.
Discussion about this post