Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Hingga saat ini, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin (Muryanto) masih mangkir dari pemanggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muryanto dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut). Muryanto berani tidak mengindahkan pemanggilan dan pemeriksaan KPK meski tanpa alasan.
KPK belum berhasil menghadirkan Muryanto setelah mangkir dari pemeriksaan pertama yang semula dijadwalkan Jumat (15/8/2025), di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Sumut.
KPK memanggil Muryanto bersama 12 orang lainnya, diantaranya Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison; Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap.
Dalam perkembangan kasus tersebut KPK pun belum menjelaskan jadwal baru pemeriksaan Muryanto. KPK justru menyampaikan pernyataan baru bahwa Rektor USU, Muryanto termasuk bagian dari circle Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution (Bobby) bersama dengan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (Topan).
Bagi warga Sumut, penjelasan KPK terkait circle Muryanto tersebut bukan hal baru. Sebab warga Sumut mengetahui secara terbuka peran trio Muryanto, Bobby, dan Topan dalam mengelola Sumut. Istilah circle KPK menjadi menarik sebab Topan telah menjadi tersangka, Muryanto seharusnya diperiksa (mangkir), sementara menyebut nama Bobby, KPK tidak berani.
Dalam hal dugaan tindak pidana korupsi, circle dapat dimaknai sebagai kesepahaman dalam satu tindakan, artinya semua bagian dari circle saling memahami dan mengetahui.
Discussion about this post