PENASULTRAID, KENDARI – Plt. Inspektur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Intan Nurcahya memimpin rapat pembahasan indikator Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025, khususnya pada area perencanaan dan area optimalisasi pajak daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Inspektorat Provinsi Sultra pada Kamis 18 September 2025 ini dihadiri sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra.
Dalam arahannya, Dr. Intan menjelaskan posisi MCSP Sultra saat ini berada di peringkat 25 dari 546 pemerintah daerah se-Indonesia. Capaian ini menunjukkan gambaran komitmen Sultra dalam pencegahan korupsi di mata KPK dan pemerintah pusat.
“MCSP ini sebenarnya adalah gambaran bagaimana KPK melihat Sultra. Untuk itu, kita harus serius dalam pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menjadi bagian penting dari indikator MCSP,” jelasnya.
Intan menegaskan, hingga saat ini capaian pengisian SPI internal ASN Sultra sudah mencapai 77,9 persen dari total 1.076 responden. Namun, masih terdapat kendala pada pengisian eksternal atau vendor/pengguna layanan, di mana dari target 421 baru sekitar 300-an yang menyelesaikan survei.
Menurutnya, masih ada keraguan sebagian ASN maupun mitra eksternal dalam mengisi SPI karena khawatir data mereka akan disalahgunakan. Padahal, KPK menjamin penuh kerahasiaan data responden.
“Seperti yang disampaikan Bapak Gubernur pada apel gabungan, jangan takut. Kerahasiaan Bapak Ibu dijaga KPK. Jadi mari bantu agar target pengisian bisa tercapai,” tegasnya.
Intan juga mengingatkan OPD untuk aktif mendorong seluruh pegawai, kepala bidang, hingga vendor agar tidak melewatkan kesempatan mengisi survei. Jika pesan WhatsApp dari KPK tidak ditanggapi sebanyak tiga kali, maka data akan otomatis hangus dan peluang provinsi untuk mendapatkan skor lebih tinggi menjadi hilang.
Selain MCSP, rapat juga membahas tata kelola hibah yang menjadi perhatian serius KPK. Intan menekankan bahwa pengajuan hibah tidak boleh dilakukan mendadak di tahun anggaran berjalan, melainkan harus masuk dalam perencanaan tahun sebelumnya.
Discussion about this post