PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menjalin kerja sama dalam hal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan di Kantor Baznas pada Kamis 9 Oktober 2025 yang dirangkaikan dengan sosialisasi program BPJamsostek.
Kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, berkolaborasi dan bersinergi untuk implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi amil zakat dan mustahik.
Salah satu topik yang menjadi pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para imam masjid sebagai salah satu bagian dari perlindungan jaminan sosial bagi tokoh keagamaan.
“Tahun ini Baznas Sultra memprogramkan iuran BPJamsostek untuk imam masjid,” kata Ketua Baznas Sultra, Punardin.
Sementara itu, Kepala Biro Kesra Sultra, Saido Bonsai mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat termasuk pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Terdapat dua program yang disepakati yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Discussion about this post