Oleh: Iksan
Seiring pesatnya pembangunan di Kendari, lahan sekitar 5,5 hektare di Teluk Kendari, tepatnya di Jalan Malaka, Keluruhan Kambu, Kecamatan Kambu kini mencuri perhatian publik.
Kepemilikan lahan oleh Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka ini memiliki sejarah panjang di masyarakat dan telah didukung dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Status legal formal kepemilikan ini menjadi fondasi utama dalam melihat seluruh rangkaian proses yang terjadi pada lahan tersebut.
Dokumen RDTR Kota Kendari melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 menegaskan bahwa kawasan ini masuk kategori Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga peruntukan administratifnya tidak lagi diperdebatkan. Status tersebut juga telah memperoleh penguatan dari otoritas penegakan hukum kehutanan.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Sulawesi telah melakukan verifikasi di lapangan dan menyatakan secara resmi bahwa area dimaksud tidak termasuk dalam kawasan hutan, melainkan berada pada kategori APL.
Kepastian bahwa lahan ini berstatus APL menjadi poin penting. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, Areal Penggunaan Lain merupakan wilayah yang berada di luar kawasan hutan. Artinya, penetapan status APL secara jelas menempatkan lahan tersebut di luar klasifikasi kawasan hutan.
Sebagai kawasan APL, lahan tersebut secara hukum diperbolehkan untuk dimanfaatkan bagi berbagai fungsi pembangunan, seperti perdagangan, jasa, perumahan, dan kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung perkembangan kota.
Secara fisik, di atas lahan seluas 5,5 hektare tersebut, terdapat tutupan vegetasi yang didominasi oleh mangrove seluas 3 hektare dan semak belukar seluas 2,51 hektare (Ha).
Keberadaan mangrove seluas lebih dari separuh area lahan itu membuat pemanfaatannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Meski berstatus di luar kawasan hutan, vegetasi mangrove memiliki aturan khusus yang wajib dipenuhi.



Discussion about this post