• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

6 Desember 2025

Sambut Natal, Claro Hotel Kendari Gelar Aksi Bersih Gereja di GPdI Victory Lepo-Lepo

6 Desember 2025

Desa Ambakumina Jadi Pelopor Ketahanan Pangan 2025 di Laeya

6 Desember 2025

Deal! Menteri Maruarar Sirait–PWI Pusat Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

6 Desember 2025

Rayakan HUT ke-61, Golkar Konsel Gelar Doa untuk Bangsa

6 Desember 2025

Pemkab Konsel Terima Hasil Kajian Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

5 Desember 2025

Pertamina Sulawesi dan Pertamedika IHC Gelar Penyuluhan Kandungan Gizi untuk Pelaku UMKM

5 Desember 2025

Berdayakan Generasi Muda, IOH-Nokia Luncurkan GenSi

5 Desember 2025

Ini Tiga Fokus Utama Pansus DPRD Muna di RSUD dr. LM Baharuddin

5 Desember 2025

Dewi Hani Rilis Single ‘Karena Kucinta Dia’: Perpaduan Musik, Emosi dan Kecantikan

5 Desember 2025

CIMB Niaga Perkuat Wealth Solution Lewat Wealth Xpo di Jakarta  

5 Desember 2025

Hiswana Migas Bakal Gelar Donor Darah di Sultra, Pendonor Dapat Voucer BBM

4 Desember 2025

Podcast: Deteksi Dini Inspektorat dalam Mencegah Temuan-Kerugian Negara

4 Desember 2025
Sabtu, 6 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
6 Desember 2025
in PenaPembaca
A A
0

Muhammad Sam Almunawi. Foto: Ist

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Muhammad Sam Almunawi, S.H.

Dalam perspektif filosofis, Ketua DPRD tak ubahnya seperti nakhoda kapal demokrasi lokal. Mengarahkan perjalanan lembaga perwakilan agar tidak terhempas oleh gelombang konflik maupun godaan kekuasaan. Keteguhan integritasnya adalah kompas moral; kejernihan pikirannya adalah cahaya yang membimbing; dan komitmennya terhadap rakyat adalah jangkar yang menjaga agar lembaga perwakilan tidak jauh dari tujuan luhurnya.

Keberadaan lembaga perwakilan rakyat dalam negara demokrasi adalah salah satu pilar yang sangat fundamental, lembaga ini berfungsi untuk mewakili kepentingan-kepentingan rakyat pun mengakomodasikan aspirasi tersebut. Setiap keputusan politik harus melalu proses yang demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, sebab, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara demokratis berada pada rakyat.

Prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, bukan berdasarkan kepentingan partai politik agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi semakin kuat untuk menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat serta memelihara sistem ketatanegaraan yang mencakup kewenangan memelihara kesinambungan ketatanegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai wakil rakyat di Pemerintahan, DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

Didukung 3 Partai, Mustari-Zahari Siap Bertarung di Pilwali Baubau

Pengaturan Pemberhentian Ketua DPRD

Pergantian Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota acap kali menjadi peristiwa politik yang memicu perdebatan publik. Satu sisi, partai politik memiliki hak prerogatif untuk menata struktur internal kekuasaannya, termasuk menarik dan mengganti kader yang menduduki jabatan strategis di lembaga legislatif daerah.

Namun pada sisi yang lain, posisi Ketua DPRD bukanlah jabatan privat yang hanya melayani kepentingan partai, melainkan amanah publik yang bersumber dari mandat rakyat. Dari sinilah tarik-menarik antara hak partai dan hak publik muncul sebagai isu krusial dalam praktik ketatanegaraan lokal.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang MD3 dan peraturan tata tertib DPRD memberi ruang bagi partai untuk mengusulkan pergantian Ketua DPRD. Argumennya sederhana: jabatan Ketua DPRD diberikan kepada partai pemenang pemilu atau partai dengan kursi terbanyak, sehingga wajar bila partai menjaga posisi itu sebagai bagian dari strategi politik dan konsolidasi organisasi.

Normatifnya, pengaturan pemberhentian Ketua DPRD sangatlah ketat. Jika merujuk pada ketentuan Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-undang 17 Tahun 2014 Tentang MD3 beserta perubahannya dan Peraturan Tata Tertib DPRD sesungguhnya terdapat beberapa tahapan yang dilalui yang disertai alasan yang sah menurut hukum.

Dalam ketentuan UU MD3, Pasal 239 disebutkan bahwa anggota DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya disebabkan oleh, yakni : meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.

Selanjutnya, pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan DPRD apabila : Pertama, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. Kedua, diusulkan oleh parta politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lahirnya pengaturan tersebut sebagai wujud untuk menghindarkan pertimbangan dan anasir yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sesungguhnya menunjukkan konsistensi bahwa setia orang sama didepan hukum.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pasal 36 menyebutkan: Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal: Terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan; atau partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pasal 40 ayat 1 menyebutkan bahwa Ketua DPRD dapat diberhentikan karena: Meninggal dunia; mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD; melanggar sumpah/janji; diberhentikan oleh partai politik.

Secara regulasi, partai politik memiliki legitimasi formal dalam hal pergantian ketua DPRD, tetapi dari perspektif demokrasi terdapat aspek substantif yang harus diperhatikan ketika partai politik mengganti unsur pimpinan DPRD.

Jabatan ketua DPRD bukanlah jabatan internal partai, melainkan jabatan publik sebagai perwakilan rakyat dan merupakan bagian dari lembaga legislatif daerah. Dalam teori administrasi publik, jabatan publik merupakan bagian dari public trust, melekat tanggung jawabnya kepada masyarakat bukan sekedar representasi partai semata.

Oleh karena pimpinan DPRD In casu Ketua DPRD merupakan jabatan publik maka seyogyanya pergantian ketua DPRD dilandaskan pada pertimbangan publik : basis tolok ukurnya adalah aspek kinerja, kredibilitas, akuntabilitas kepada masyarakat pun stabilitas kelembagaan, atau bahkan pelanggaran yang dilakukan.

Lebih jauh lagi, konsep public office dalam teori administrasi publik menegaskan bahwa jabatan publik bukan milik individu maupun organisasi yang mengusulkannya, melainkan bagian dari public trust. Sejatinya setiap tindakan terkait pengisian, penggantian, atau pemberhentian pejabat publik harus tunduk pada prinsip public accountability.

Dari argumentasi tersebut terlihat adanya benturan domain normatif yakni pertama, Hak Partai politik sebagai organisasi yang menyuplai kader. Kedua, Hak Publik sebagai pemilik kedaulatan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hak PartaiHak PublikKetua DPRDMuhammad Sam AlmunawiPartai PolitikPimpinan DPRDSuara Pembaca
ShareTweetSendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Deal! Menteri Maruarar Sirait–PWI Pusat Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Next Post

Desa Ambakumina Jadi Pelopor Ketahanan Pangan 2025 di Laeya

RelatedPosts

Benarkah Lahan Kambu Bisa Dibangun? Mengurai Status APL dan Aturan Mangrove

30 November 2025

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025
Load More
Next Post

Desa Ambakumina Jadi Pelopor Ketahanan Pangan 2025 di Laeya

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

CIMB Niaga Perkuat Wealth Solution Lewat Wealth Xpo di Jakarta  

by Redaksi Penasultra.id
5 Desember 2025
0

Menjelang 2026, kebutuhan terhadap strategi pengelolaan keuangan dan investasi yang tepat semakin meningkat.

Read moreDetails

Claro Hotel Kendari Usung Tema Toys Universe hingga Avatar Fire & Ash di Pergantian Tahun

1 Desember 2025

PTBI 2025, BI Sultra Paparkan Optimisme Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

29 November 2025

CIMB Niaga Hadirkan Fitur QRIS pada OCTO Loan

28 November 2025

Pertamina Sulawesi Dorong Ekonomi Sirkular, Pamerkan Inovasi Pakan MBG di SDGs Action Forum Bappenas

21 November 2025

Recommended Articles

Dugaan Pungli di SMKS Pertambangan Muna Disuarakan Orang Tua Siswa

10 September 2024

MOFA dan LSM Taiwan Gelar Pekan Kesetaraan Gender

10 Maret 2022

Kabar Gembira! GDPK Sultra Raih Juara II Nasional Saat Rakortek BKKBN

11 September 2024

Tiba di Kendari, Ketum PWI Pusat Sambut Tim JKW-PWI

5 Februari 2022

Pelajar di Kendari Liburan Bareng ASR di Pulau Bokori

18 Desember 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Pansus DPRD Muna Mulai Investigasi Kondisi Pelayanan di RS LM Baharuddin

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • DPRD Muna Bentuk Pansus Soal Polemik di RSUD dr. LM Baharudin

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Musyawarah Besar Ikatan Alumni SMAN 4 Kendari Segera Digelar

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kelompok PAAP Wawonii Adakan Kemah dan Festival Konservasi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Wa Ode Wau, Kartini Buton

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️