Dikatakannya, penindakan truk ODOL dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 307 disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
“Jadi, saya mendorong Pemerintah untuk tidak mundur lagi dengan keputusan yang akan diterapkan terhadap truk ODOL. Itu semua demi tegaknya peraturan sesuai UU yang berlaku,” tegas Capt. Hakeng.
Olehnya itu, pengamat maritim yang pernah menjadi nahkoda di atas kapal-kapal super tanker milik PT Pertamina ini meminta, semua pihak harus menyadari bahwa menaikan kendaraan berat seperti truk ke dalam kapal Ferry Roro merupakan kegiatan yang penuh dengan risiko serta sangat berbahaya. Sebab, berat dan stabilitas kapal ferry menjadi tidak dapat dihitung dengan formula apapun.
“Jadi, sekali lagi, saya sangat mendukung agar pemerintah menegakkan aturan Zero Truk ODOL. Bahkan, menimbang safety adalah aspek utama dalam pelayaran, maka saya mendorong agar penerapan aturan tersebut dapat lebih cepat dari awal tahun 2023, bila perlu semester dua tahun 2022 aturan tersebut sudah dapat dijalankan. Itu semua untuk memastikan kenyamanan, keamanan, keselamatan jiwa pengguna jalan raya dan pelayaran,” pungkas Capt. Hakeng.
Discussion about this post