Syahribin lantas mempertanyakan alasan Pemda Muna termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang tidak mengambil langkah tegas sebagaimana amanah pasal 41 UU Nomor 6 tahun 2014.
“Di dalam pasal 41 sudah harus diberhentikan sementara, karna ini undang-undang. Katakanlah ada keputusan atau peraturan menteri dalam negeri, itu juga tidak bisa. Karna undang-undang ini adalah sumber hukum tertinggi,” tegas Syahribin.
Syahribin menyebut, ada sebuah kekeliruan jika selama ini Asdam selaku kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan terdakwa namun tak diberhentikan sementara dari tugas dan wewenangnya.
Dalam aturan kata dia, tidak ada penjelasan bahwa nanti ada amar putusan yang sifatnya mengikat atau inkrah baru diberhentikan.
“Ini yang jadi permasalahan, saya juga agak bingung melihat kondisi ini. Yang perlu jadi patokan adalah undang-undang tidak bisa lagi bahwa ada peraturan lain yang menindih. Jadi seperti itu,” tekan pria yang karib disapa Hipno itu.
Discussion about this post