Dalam aturan kata dia, tidak ada penjelasan bahwa nanti ada amar putusan yang sifatnya mengikat atau inkrah baru diberhentikan.
“Ini yang jadi permasalahan, saya juga agak bingung melihat kondisi ini. Yang perlu jadi patokan adalah undang-undang tidak bisa lagi bahwa ada peraturan lain yang menindih. Jadi seperti itu,” tekan pria yang karib disapa Hipno itu.
Jika dilihat dari sistem hukum administrasi negara, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan masih melakukan aktivitas dalam pemerintahan, maka itu dianggap cacat prosedur atas keputusan-keputusan yang dilakukan dan diambil oleh Kades Lagasa.
“Ini cacat prosedur dan administrasi, karna bagaimana bisa ambil keputusan yang punya legal standing sementara dia terdakwa. Ini tidak bisa,” pungkas Hipno.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post