PENASULTRA.ID, KENDARI – SMKN 4 Kendari mulai melakukan pengembalian dana partisipasi orang tua siswa yang belakangan ini menjadi sorotan publik karena diduga sebagai pungutan liar (pungli).
Kepala SMKN 4 Kendari, Herman mengatakan, dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan orang tua siswa pada awal tahun ajaran. Dana tersebut awalnya dialokasikan untuk membiayai gaji 12 guru honorer di sekolah tersebut.
Menurutnya, dana sebesar Rp270 ribu per semester (atau setara Rp45 ribu per bulan selama enam bulan) tersebut kini dikembalikan, apalagi status tenaga pendidik di sekolahnya telah berubah.
“Guru honorer kami yang berjumlah 12 orang tersebut kini sudah lulus dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Oleh karena itu, uang partisipasi ini kami kembalikan kepada orang tua siswa,” kata Herman, Selasa 6 Februari 2026.
Proses pengembalian dilakukan secara langsung di kelas masing-masing agar tidak mengganggu proses belajar mengajar. Pihak sekolah menargetkan seluruh proses pengembalian dapat rampung pada hari ini.
Berdasarkan data sekolah, dari total 1.134 siswa, hanya kelas X dan XI (total 790 siswa) yang diminta berpartisipasi. Kelas XII dibebaskan dari biaya tersebut karena pertimbangan beban biaya kelulusan yang tinggi.
Selain itu, terdapat kebijakan khusus bagi jurusan tertentu, seperti kelas X Jurusan Kriya Kayu sebanyak 26 orang digratiskan serta kelas X Jurusan Kriya Tekstil sebanyak 28 orang hanya membayar setengah dari jumlah kesepakatan.
“Siswa membayar dengan nominal bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp270 ribu untuk periode awal Juli hingga Desember 2025,” beber Herman.


Discussion about this post