Oleh: Fitri Suryani, S.Pd
Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Rekomendasi itu merupakan satu dari sejumlah poin yang dihasilkan Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum di dalam tim itu.
Salah satu anggota Pokja Percepatan Reformasi Hukum, Rifqi S Assegaf mengatakan langkah itu perlu diambil untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia (Cnnindonesia.com, 15/09/2023).
Adanya rekomendasi grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas Lapas pada hampir 100% Lapas, seakan mengonfirmasi bahwa banyak pelaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Hal ini dampak dari berbagai hal, di antaranya tidak adanya efek jera dalam pemberian sanksi. Hal ini nampak dari pelaku yang tak jarang berulang kali keluar masuk bui dengan kasus serupa. Padahal sejatinya hukuman yang ada diharapkan mampu memberikan efek jera, baik bagi pelaku, maupun orang lain yang memiliki keinginan serupa.
Pun bukan lagi menjadi rahasia bahwa aparat penegak hukum mulai dari level rendah hingga tinggi ada yang terlibat. Mulai dari sekadar pengguna narkoba hingga yang membekingi bisnis narkoba. Sungguh sangat miris!.
Padahal Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, setengah permasalahan bangsa tuntas jika penegakan hukum berjalan baik dan benar. Hal itu diungkapkannya saat memberi sambutan dalam acara pengukuhan guru besar Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo, di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (16/9/2023) (Kompas.com, 17/09/2023).
Discussion about this post