“Tangan kanan saya yang sebelah memar-memar, yang sebelah kiri dicakar ada bekas luka,” jelasnya.
Pasutri M dan SM dipolisikan atas dugaan tindak pidana pengancaman sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.
Penulis: Eko Julianto
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post