“Kominfo itu adalah tugas komunikasi dan informatika, terkait tugas-tugas kebutuhan akses jaringan internet kepada masyarakat dan pemerintahan. Sementara di bidang komunikasi bagaimana mengawal informasi dan dokumentasi mengenai kegiatan yang dilakukan pemerintahan dalam rangka transparansi kegiatan, transparansi anggaran dan seterusnya,” kata Ridwan Badallah.
Ridwan Badallah menjelaskan, Pepres 39 tahun 2018 mengenai statistik sektoral dimana Kominfo sebagai walidata dan Kominfo sudah memiliki aplikasi surat menyurat yaitu TTE dan akan segera terdistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu juga, Dinas Kominfo diberikan kewenangan oleh pemerintah sebagai pengawal keamanan cyber di Sultra.
Discussion about this post