Adapun ekstensifikasi yaitu program yang dilakukan untuk mendukung perluasan lahan pertanian. Negara mendorong setiap individu rakyat untuk mengelola tanah miliknya dan tidak membiarkan adanya tanah mati selama 3 tahun, jika pemilik tanah tidak mengelolanya, maka negara akan mengambil alih tanah tersebut dan diberikan kepada siapapun yang mampu untuk menghidupkan tanah tersebut.
Negara juga akan memberikan tanah secara cuma-cuma (iqtha’) kepada orang yang mampu dan mau bertani, namun tidak memiliki lahan pertanian atau memiliki lahan pertanian yang sempit.
Selain itu negara juga melarang adanya penyewaan pertanian, hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah, “Siapa saja yang memiliki lahan, garap lah tanah itu atau saudaranya yang akan menggarapnya. Janganlah kamu menyewakan lahan dengan 1/3 atau 1/4 dari hasilnya, atau dengan makanan yang telah ditetapkan” (HR Abu Dawud).
Tak hanya itu, negara juga memperhatikan keadaan setiap lahan produksi. Dimana negara membuat kebijakan yang tegas terhadap konversi lahan menjadi lahan-lahan hunian atau industri. Dengan demikian, maka ketersedian lahan untuk produksi pangan akan terjamin.
Kedua, kebijakan disektor industri pertanian. Dalam hal ini negara melakukan pengawasan terhadap komoditi dan sektor industri apa saja yang boleh berkembang sesuai dengan syariat Islam. Kemudian, negara bersikap adil dan tidak memihak, dengan kata lain semua industri pertanian diperlakukan sama, dimana tidak ada hak-hak istimewa terhadap pihak-pihak tertentu, baik hak monopoli ataupun pemberian fasilitas khusus bagi industri.
Selain itu, negara juga memastikan adanya sarana dan prasarana penunjang berkembangnya industri pertanian tersebut, yakni seperti tersedianya bahan baku pertanian yang memadai, jaminan harga yang wajar dan menguntungkan, serta memastikan mekanisme pasar berjalan dengan transparan dan adil dan tidak adanya distorsi pasar.
Kemudian, negara juga memastikan adanya saran penunjang lainnya di berbagai daerah, misalnya prasarana jalan yang baik, ketersedian pasar, serta lembaga-lembaga lainnya keuangan seperti baitul mal yang bisa memberikan modal kepada industri pertanian. Sehingga, masyarakat bisa menjangkau bahan baku pertanian dengan mudah di berbagai pelosok daerah.
Ketiga, sektor perdagangan hasil pertanian. Di sektor perdagangan, Negara menjamin terciptanya distribusi ke seluruh negeri melalui mekanisme pasar yang transparan, tidak ada manipulasi, dan tidak ada intervensi yang menyebabkan distorsi pasar.
Negara juga memastikan tidak ada penimbunan yang dapat membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan bahan pangan, serta negara juga memastikan bahwa harga di pasar dapat dijangkau oleh masyarakat dengan layak.
Dalam hal ini negara senantiasa memantau kondisi pasar dengan adanya para polisi-polisi yang bertugas mengawasi jalannya pasar tersebut, jika terjadi pelanggaran yang merugikan hak-hak orang lain, maka qodhi hisbah akan memberikan sanksi tegas bagi pedagang.
Dengan berbagai mekanisme tersebut, maka negeri ini akan terhindar dari krisis pangan dan mampu mensejahterakan rakyatnya. Wallahu A’alam Bisshawab.(***)
Penulis: Freelance Writer, Domisili Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post