Subsidi tersebut sejumlah Rp16.500/orang sehingga peserta kelas 3 tidak mengalami kenaikan iuran, tetap perbulan sejumlah Rp25.500/orang. Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa. Sedangkan peserta BPJS PPU golongan pekerja penerima upah, baik bekerja di perusahaan maupun PNS/TNI/Polri. Untuk pekerja penerima upah, iuran akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
Perpres 64 Tahun 2020 itu, dasar menaikkan bahwa kenaikan iuran BPJS yang terbaru adalah untuk perbaiki struktur iuran dan tingkatkan kepatuhan pembayaran iuran. Sebagaimana diketahui bahwa telah terjadi defisit dalam pelaksanaan JKN selama ini. Sejak tahun 2014, setiap tahun program JKN selalu mengalami defisit.
Berdasarkan data yang ada, sebelum memperhitungkan intervensi pemerintah baik penyertaan modal negara maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018) dan seterusnya mengalami kenaikan pembayaran iuran. Penyebab utama terjadinya defisit program JKN yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced (di bawah harga aktual) dan adanya ketidakpatuhan pada peserta mandiri. (Kompas, 2022).
Data membuktikan bahwa banyak peserta mandiri yang tidak disiplin membayar iuran. Pada akhir tahun anggaran 2019, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 55,5 persen. Artinya, 45,5 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016-2019, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp22,7 triliun.
Sementara itu, tingkat klaim dari peserta mandiri lebih besar daripada iuran yang dibayarkannya. Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah) adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. (Kompas, 2023).
Bagi Anies kedepan, rakyat tak boleh lagi membayar BPJS. Negara harus menanggung resikonya untuk kehidupan rakyat. Tentu Anies memiliki hitungannya sendiri berdasarkan pengalaman selama memimpin DKI Jakarta. Sebaliknya, Jokowi selama menjadi presiden tak pernah menurunkan iuran BPJS. Malah menaikkan.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Pasangan AMIN) pada pilpres 2024, memberi harapan perubahan, bahwa kesehatan merupakan tanggung jawab konstitusi yang harus dipenuhi pemerintah dan dialokasikan anggaran untuk membiayai program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Tentu rakyat bisa nikmati secara gratis.AMIN.(***)
Penulis: Menulis dari Kantor FOURBES Indonesia sebuah Lembaga Kajian, Riset dan Kebijakan Publik
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post