Tentu, berdampak pada Nilai tukar nelayan (NTN) pada tahun 2021 Januari sebesar 1,27 persen dari 105,9 pada November di bandingkan Desember 2021 memasuki Januari 2022 perolehan angka sebesar 103,92.
Heran juga, laporan atas volume produksi perikanan pada triwulan III tercatat sebesar 5,80 juta ton dengan nilai produksi mencapai Rp168,2 triliun.
Dari enam provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTN pada bulan Januari 2022, empat provinsi mengalami kenaikan NTN, dan dua provinsi mengalami penurunan NTN.
Provinsi DI Yogyakarta naik 3,04 persen, Provinsi Jawa Timur naik 1,27 persen, Provinsi Jawa Barat naik 0,37 persen, dan Provinsi DKI Jakarta naik 0,09 persen.
Adapun yang mengalami penurunan NTN adalah Provinsi Banten yang turun 0,03 persen, dan Provinsi Jawa Tengah yang turun 0,20 persen. Pada Januari 2022 Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Jawa Timur naik sebesar 0,53 persen, Indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) naik 0,48 persen.
Pemerintah berupaya meningkatkan PNBP dengan sistem yang tidak tepat. Padahal, kalau membaca pidato Presiden Joko Widodo, selalu bilang: “teknologi sangat cepat perubahannya. Maka kebijakan juga harus cepat, loncatannya jauh ke orientasi masa depan,” Apakah KKP tidak memikirkan modernisasi alat tangkap dan kapal dengan pemakaian sistem “Drone Fishing”?.
Daripada harus keluarkan kebijakan Kepmen No 98 dan 97 tahun 2021 untuk melegalkan sistem kuota lelang dengan alasan penangkapan terukur. Sehingga membetuk tim beauty contest yang mencari, memanggil, dan menetapkan investor untuk keruk sumber daya ikan di laut. Sementara laut Indonesia sudah mulai menipis stok sumber daya ikannya.
Padahal KKP menggunakan basis data yang dikeluarkan oleh Komnas Kajiskan yang tujuannya untuk menjaga populasi ikan di tiap zona. Sedangkan cara untuk memastikan ikan yang ditangkap sesuai dengan kuota dan zonasinya, KKP menyiapkan teknologi pengawasan berbasis satelit.
Sementara pemerintah belum pernah memberi sanksi kepada penerima kuota yang melanggar aturan main, mulai dari denda hingga pembatasan kuota yang diterima. Kalau melebihi kuota yang ada, itu melawan ekologi yang harus ada denda. Entah itu bayar dua kali lipat atau kuotanya dibatasi di tahun depan. Namun pemerintah gagal dalam kebijakan Kuota Tangkapan Ikan Terukur.
Padahal penerapan kebijakan penangkapan terukur sebagai program terobosan yang akan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah pesisir, peningkatan kualitas dan mutu produk perikanan, penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, pemberantasan IUU Fishing, hingga peningkatan kesejahteraan nelayan tradisional.
Nelayan nantinya akan sejajar dengan investor, karena mereka sama-sama punya kuota. Tetapi zonk atau kosong.
Penulis: Front Nelayan Indonesia (FNI)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post