Sementara itu catatan dari KDEI Taipei menunjukkan, top 10 komoditas ekspor Indonesia ke Taiwan didominasi oleh produk setengah jadi seperti baja, tembaga, besi, larutan kimia, dan karet, sedangkan kunjungan wisatawan dari Taiwan ke Indonesia tiap tahun cenderung terus meningkat, kecuali di masa pandemi Covid-19.
Indonesia juga mengekspor kopi, kakao, makanan, minuman, produk makanan laut dan produk kayu seperti furnitur, dekorasi rumah, dan peralatan dapur ke Taiwan, sedangkan impor Indonesia dari Taiwan sebagian besar didominasi oleh produk penolong untuk sektor industri seperti sirkuit elektronik, prosesor dan sejenisnya.
Negara Hadir
Terkait keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan, data dari Otoritas Ketenagakerjaan (Ministry of Labour/MoL) Taiwan menunjukkan, jumlah PMI di Taiwan mencapai 250.114 orang pada akhir Desember 2022.
Dengan jumlah yang begitu banyak, tidak dapat dielakkan adanya beberapa kasus yang melibatkan para PMI, baik yang memiliki status keimigrasian valid maupun yang berstatus sebagai overstayer.
Meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan, negara tetap hadir untuk memberikan perlindungan bagi PMI di sana, dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei berkomitmen memberi perlindungan bagi PMI di Taiwan serta memastikan agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai WNI yang bekerja di luar negeri.
KDEI Taipei secara proaktif memberikan himbauan agar para PMI selalu up-to-date dengan situasi terkini. Topik himbauan KDEI Taipei cukup beragam, mulai dari sosialisasi peraturan-peraturan setempat, waspada penipuan lowongan kerja di sosial media, hingga bahaya narkoba.
Himbauan-himbauan itu dilakukan, baik secara tatap muka melalui berbagai kegiatan KDEI Taipei, melalui Satgas PMI yang tersebar di seluruh Taiwan, maupun melalui sosial media KDEI Taipei. KDEI Taipei juga melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang melibatkan WNI di Taiwan.
Pada segmen PMI, KDEI Taipei tidak hanya menangani para PMI yang terlibat kasus-kasus ketenagakerjaan, namun juga memberikan pendampingan terhadap PMI yang menghadapi kasus hukum, sakit keras, kecelakaan lalu lintas, hingga pemulangan jenazah PMI yang meninggal dunia ke daerah asalnya.
KDEI Taipei pada prinsipnya memandang PMI bukan hanya sebagai penyumbang devisa negara, tetapi juga sebagai WNI yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing. KDEI Taipei hadir di Taiwan untuk menjamin agar seluruh hak-hak para PMI yang bekerja di sana dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya melihat bagaimana arti pentingnya Taiwan bagi Indonesia dan sebaliknya Indonesia bagi Taiwan, baru-baru ini Biro Pariwisata Kementerian Perhubungan dan Komunikasi Taiwan mengundang lima wartawan Indonesia untuk berkunjung ke Taiwan.
Undangan itu disampaikan oleh kementerian tersebut atas kerjasama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia serta dengan sponsorship Eva Air (salah satu maskapai penerbangan Taiwan).
Para wartawan dimaksud tergabung dalam organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Adapun lima wartawan senior itu adalah Aat Surya Safaat (Pemred Asatu Online), Retno Intani (Dewan Redaksi indonesiatoday.co), Umi Syarifah (Pemred Sudut Pandang), Jon Heri (Pemred jodanews.com), dan Yono Hartono (Pemred korandetak.com).
Mereka berkunjung ke Taiwan untuk menghadiri “Taiwan Lantern Festival” (Festival Lentera Taiwan) yang sejatinya, dalam misi yang lebih luas adalah untuk melihat bagaimana arti pentingnya Taiwan bagi Indonesia serta sebaliknya Indonesia bagi Taiwan.
Festival lampion itu sendiri berlangsung dari 4 hingga 19 Februari 2023. Festival lampion tersebut menjadi salah satu atraksi budaya dan kesenian rakyat serta kesenian populer yang sangat menarik, apalagi dengan adanya sentuhan teknologi modern sehingga menjadi magnit bagi banyak wisatawan manca negara untuk datang ke Taiwan.
Bagaimanapun, berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dijelaskan di muka, tampak bahwa hubungan ekonomi dan perdagangan Indonesia-Taiwan ke depan akan semakin tumbuh dan berkembang serta memiliki banyak ruang untuk perbaikan bagi keuntungan kedua belah pihak.
Lebih dari itu, terkait keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan yang diyakini mendatangkan banyak devisa, Pemerintah Indonesia melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei memberikan perlindungan kepada para pekerja tersebut.
Negara hadir, dalam pengertian, Pemerintah memang berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negaranya, baik kepada WNI yang berada di dalam negeri maupun yang ada di luar wilayah NKRI, termasuk tentunya yang bekerja di Taiwan.
Acuannya adalah amanat Konstitusi Republik Indonesia, yaitu termuat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan, “……Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia ……”.(***)
Penulis adalah Ketua Bidang Luar Negeri SMSI yang juga Pemimpin Redaksi Asatu Online. Wartawan senior ini pernah menjadi Kepala Biro Kantor Berita ANTARA New York (1993-1998) dan Direktur Pemberitaan ANTARA (2016). Sejak Januari 2023, peraih Press Card Number One tahun 2020 ini juga mendapat amanah sebagai anggota Pokja Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri (Hubla) Dewan Pers
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post