Selain itu, terdapat nash yang secara khusus menjelaskan bahwa homoseksual adalah perilaku terlaknat. Rasulullah SAW bersabda, “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth” (HR. at- Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas ra.).
Perilaku transgender juga dilaknat dalam Islam. Ibnu Abbas ra. mengatakan, “Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita” (HR Abu Dawud, at Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Dalam pandangan Islam, orientasi seksual menyimpang seperti homoseksual adalah perbuatan haram. Karenanya, pemikiran terkait perbuatan laknat tersebut harus diberantas agar tidak tersebar di tengah masyarakat. Siapa saja yang menyebarkan, mendukung, dan membenarkan homoseksual jelas berdosa dan layak dikenai sanksi sesuai ketentuan syariat.
Islam memandang homoseksual sebagai kejahatan besar (jarimah). Islam menetapkan sanksi hukum yang berat bagi pelakunya. Siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth dan terbukti dengan pembuktian yang syar’i , maka pelaku dan pasangannya wajib dijatuhi hukuman mati.
Ibnu Abbas ra. menuturkan, Rasul SAW bersabda, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, bunuhlah subjek dan obyeknya” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Dengan penerapan hukum Islam, persoalan homoseksual bisa diselesaikan dengan tuntas. Pun, derajat manusia akan terjaga sebagai makhluk mulia dan bermartabat, sebagai pembeda dirinya dengan hewan.
Penerapan sanksi tegas dalam Islam memiliki dua fungsi, yakni memberi efek jera dan sebagai penebus dosa. Fungsi efek jera akan mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa. Adapun fungsi penebus dosa, pelaku tidak lagi mendapat sanksi di akhirat karena telah menerima hukumannya di dunia.
Hukum seperti ini tidak mungkin diterapkan dalam sistem demokrasi sekuler. Sebab, dalam demokrasi, segala sesuatu disandarkan pada HAM dan kebebasan individu, termasuk perkara homoseksual. Sehingga, mewujudkan penerapan Islam secara total dalam tataran negara adalah perkara urgen dan mendesak.
Hanya saja, semua itu bisa terwujud apabila masyarakat secara umum menyadari bahwa homoseksual dan berbagai persoalan kehidupan saat ini hanya bisa diselesaikan dengan Islam, bukan dengan sistem demokrasi sekuler yang notabene semakin menyuburkan perilaku seksual menyimpang dan menjadi pangkal terjadinya berbagai kerusakan di muka bumi. Wallahu a’lam.(***)
Penulis: Pegiat Opini
Discussion about this post