“Dan kemudian sejak 28 November sampai pada saat ini rekapitulasi berjenjang dari tingkat PPK, kabupaten kota sampai pada provinsi kita sudah tuntaskan. Malam hari ini kita sudah menyampaikan dan mensahkan hasil dari perolehan suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon,” kata Asril.
Menurutnya, setelah rapat pleno ini, pihaknya akan menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi. Sebab, mungkin saja dari empat paslon ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).
“Jika ada tentu ini akan teregister di MK. Setelah itu kita akan menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK dari MK. Kalau memang KPU terdaftar disitu maka kita akan mengadakan sidang,” tutur Asril.
“Tetapi kalau seandainya Sultra tidak terdaftar maka dalam waktu tiga hari kita menunggu surat keputusan KPU RI terhadap penetapan yang akan kita laksanakan dalam hal siapa paslon yang memperoleh suara terbanyak,” Asril memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post