Peran ibu rumah tangga nelayan yang bekerja sebagai pedagang: makanan, usaha kantin (penjual nasi kuning, bubur tinutuan, dan nasi campur) maupun penjual keliling (penjual ikan masak, sayur masak, dan bubur) sangat banyak dijumpai disetiap pesisir atau di lingkungan tempat tinggal. Tentu, pendapatan keluarga meningkat. Walaupun, keuntungan yang diperoleh kecil.
Pasangan AMIN mengamati sektor kelautan perikanan menjadi parameter dalam pengembangan usaha rumah tangga nelayan. Namun, istri nelayan (ibu rumah tangga) sering dianggap hanya mampu mengurus anak-anaknya. Sementara suami sebagai kepala rumah tangga memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga.
Oleh karena itu, mendorong ekonomi keluarga nelayan dan menjamin kemudahan istri nelayan berbisnis, maka aspek kelembagaan kebijakan dinilai memiliki peran yang cukup signifikan untuk menyelesaikan persoalan ekonomi rumah tangga nelayan tersebut.
Front Nelayan Indonesia identifikasi sejak 2018-2022, bahwa pendapatan rumah tangga nelayan paling tinggi berkisar Rp2-3 juta perbulan. Hal ini tidak disamakan. Pendapatan tergantung dari daerah yang produktif kegiatan melaut yang dilakukan nelayan. Rata-rata pendapatan istri yaitu sebesar Rp900ribu-1,2 juta perbulan atau sekitar (33%) dan pendapatan suami rata-rata sebesar Rp2-2,7 juta perbulan atau sekitar (68%).
Peran istri nelayan sangat menentukan dalam meningkatkan pendapatan keluarga yakni dengan berjualan kue, menjual ikan, dan usaha warung. Kontribusi pendapatan istri nelayan terhadap total pendapatan rumah tangga dikategorikan tinggi yang ditunjukkan dengan nilai persentase diatas > 30%.
Maka, pasangan AMIN kedepan, terasa penting pertimbangkan pengaturan sektor ekonomi keluarga yang bisa dikelola secara bersama, seperti pembentukan koperasi yang dimodali dari pemerintah. Pengaturan itu mencakup: pertama, bantuan alat tangkap nelayan; Kedua, pemberian modal tanpa sistem simpan pinjam; Ketiga, aktif dalam kegiatan kemasyarakatan; Keempat, diversifikasi pekerjaan dan pola nafkah ganda.
Dalam acara Desak Anies di Lubuklinggau, Sumatra Selatan, pada Senin (18/12) Capres Anies Baswedan berkomitmen akan reformasi regulasi permodalan untuk para pedagang, nelayan, petani dan UMKM dengan mendirikan koperasi. Program ini bisa menjadi alternatif dari perbankan, yang notabene masih sulit diakses oleh masyarakat kecil.
Discussion about this post