“Termasuk perusahaan dan pekerja sektor kecil menengah yang ada di Konkep agar dapat terlindungi oleh manfaat BPJamsostek,” ungkap Irwan.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman berharap, kolaborasi antara BPJamsostek dan DPRD Konkep terus dilakukan guna memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik formal maupun informal dari resiko kerja.
“Karena dengan terhindar dari resiko kerja, pekerja ataupun keluarganya tidak akan langsung kehilangan pendapatannya dan secara langsung akan mencegah timbulnya kemiskinan baru,” tutup Min sapaannya.
Untuk diketahui, seluruh anggota DPRD Konkep telah menjadi peserta BPJamsostek sejak Januari 2020. Dimana seluruhnya telah terdaftar ke dalam dua program yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Manfaat jaminan kecelakaan kerja meliputi perlindungan atas resiko kerja, mulai dari perjalanan pergi hingga dinas.
Discussion about this post