Alfian menambahkan, bawah batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program Relaksasi Iuran sampai dengan 31 Desember 2020. Setelah batas waktu tersebut maka tidak dapat lagi melakukan pendaftaran.
Untuk itu, bagi peserta yang menginginkan adanya keringanan pembayaran iuran JKN-KIS agar segera melakukan pendaftaran.
“Bagi peserta yang ingin mendaftar Program Relaksasi Iuran dapat dilakukan melakui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, atau langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program ini hanya sampai dengan bulan Desember 2020,” jelasnya.
“Dengan adanya program ini, BPJS Kesehatan berharap agar dapat meringankan beban peserta dimasa pandemi Covid-19,” tutupnya.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post