“Peserta JKN-KIS cukup membayarkan tunggakan iuran untuk enam bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, maka kartu JKN-KIS nya akan aktif dan dapat langsung digunakan. Namun untuk sisa tunggakan tetap dibayarkan dengan cara mencicil sampai dengan bulan Desember 2021,” ujar Alfian.
Ia mengatakan, terdapat perbedaan pembayaran untuk mengikuti program ini dengan yang tidak. Jika mengikuti program ini maka peserta cukup membayar iuran untuk enam bulan dan sisanya dicicil. Namun bagi yang tidak mengikuti program ini maka peserta harus melunasi seluruh tunggakannya jika ingi mengaktifkan kartu JKN-KIS nya.
Alfian menambahkan, bawah batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program Relaksasi Iuran sampai dengan 31 Desember 2020. Setelah batas waktu tersebut maka tidak dapat lagi melakukan pendaftaran.
Untuk itu, bagi peserta yang menginginkan adanya keringanan pembayaran iuran JKN-KIS agar segera melakukan pendaftaran.
“Bagi peserta yang ingin mendaftar Program Relaksasi Iuran dapat dilakukan melakui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, atau langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program ini hanya sampai dengan bulan Desember 2020,” jelasnya.
Discussion about this post