Oleh: Raihan Khairi Nazar
Pendidikan yang bermutu tidak akan lahir dari ruang kelas yang reyot, toilet kotor, atau perpustakaan yang kosong tanpa buku. Sebab, bagaimana mungkin anak-anak bisa tumbuh cerdas jika tempat mereka belajar justru jauh dari kata layak?
Inilah yang kemudian mendorong pemerintah meluncurkan program revitalisasi sekolah. Bukan sekadar perbaikan fisik, program ini adalah langkah besar untuk memastikan setiap anak Indonesia memiliki ruang belajar yang aman, nyaman, dan mendukung prestasi.
Melalui revitalisasi, ruang kelas diperbaiki, perpustakaan dihidupkan kembali, laboratorium dilengkapi, hingga toilet dan Unit Kesehatan Sekolah ditata dengan lebih manusiawi. Tujuannya jelas agar sekolah benar-benar menjadi rumah kedua yang membentuk generasi emas Indonesia.
Fokus Prioritas: Dari Toilet hingga Perpustakaan
Tahun 2025 menjadi momentum besar: sebanyak 10.440 sekolah dan madrasah menjadi sasaran revitalisasi. Jika ditotal sejak awal program berjalan, lebih dari 13.000 satuan pendidikan sudah mendapat sentuhan perbaikan.
Pemerintah pun menaruh komitmen serius dengan mengalokasikan Rp17,1 triliun, dana yang sebelumnya dikelola Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini dialihkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Angka itu bukan main-main, dan tentu bukan hanya untuk membangun dinding baru, melainkan membangun harapan baru. (Kemendikdasmen,2025).
Program revitalisasi ini menyasar kebutuhan nyata sehari-hari: ruang kelas yang nyaman, ruang guru yang layak, perpustakaan dengan koleksi memadai, laboratorium sains yang berfungsi, toilet bersih, hingga Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Semua itu bukan fasilitas mewah, melainkan hak dasar setiap siswa Indonesia. Fasilitas yang layak adalah syarat minimal agar proses belajar mengajar bisa berjalan efektif dan menyenangkan. (Perpres,2025).
Mekanisme Baru: Swakelola dan Bebas KKN
Yang membuat program ini berbeda adalah cara baru pengelolaannya. Dana tidak lagi berhenti di pihak ketiga, tetapi langsung masuk ke rekening sekolah. Dari sana, sekolah bersama masyarakat membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) untuk mengelola anggaran melalui mekanisme swakelola.
Discussion about this post