Lanjut Asyhar, terkadang kendala-kendala yang ada di internal pengguna aset sering dilimpahkan ke BKAD bidang aset selaku pengelola. Menurutnya, jika mengacu pada Peraturan Menteri dalam Ngeri nomor 19 tentang BKAD, bukan lagi tanggung jawab penuh dari pengelola, melainkan sebagai bagian penatausahaan atau tukang catat. Kata dia, BKAD Konsel tidak punya hak untuk mengatur mulai dari pengamanan pengawasan dan pemeliharaan.
“Jadi kuncinya, seharusnya yang bertanggung jawab disini OPD pengguna aset untuk mengelola asetnya karena mereka punya hak untuk mengatur,” terangnya.
Asyhar menambahkan, hal tersebut ditekankan agar aset yang digunakan oleh oknum yang bukan pemilik aset tersebut bisa dideteksi dan diinventarisir lebih cepat.
“Kesulitan kami biasanya, aset seperti kendaraan dinas yang sering kali berpindah dari tanggung jawab pengelola. Apabila individu berpindah tugas terkadang aset itu juga dibawah ke tempat tugasnya,” tutup Asyhar.
Discussion about this post