Ia mengatakan, dalam PPKS terdapat minimal delapan jenis pelayanan, yakni pelayanan data dan informasi kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
Kemudian Konsultasi dan konseling keluarga balita dan anak. Lalu Konsultasi serta konseling keluarga remaja dan remaja.
“Konsultasi dan konseling pra nikah, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga harmonis, keluarga lansia dan lansia, serta pembinaan pemberdayaan ekonomi keluarga,” beber Edi.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post