Kata dia, penyediaan data keluarga berisiko stunting menjadi krusial sebagai salah satu kegiatan prioritas di dalam rencana aksi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.
“Data keluarga berisiko stunting dibutuhkan sebagai data operasional untuk melakukan pendampingan, intervensi maupun komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada kelompok sasaran meliputi remaja, calon pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil dan ibu menyusui, ibu bersalin dan pasca persalinan, serta anak usia 0-59 bulan yang akan dilakukan oleh tim pendamping keluarga di tingkat desa/kelurahan,” beber Agus.
Agus menyebut, pendataan keluarga memetakan 254.546 dari 604.791 kepala keluarga yang berhasil didata teridentifikasi sebagai keluarga dengan risiko stunting.
Namun, untuk menjamin data sasaran keluarga berisiko stunting yang valid, akurat dan termutakhirkan, maka data tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi dengan cara membandingkan kondisi keluarga sasaran pada saat pendataan dengan kondisi terkini di lapangan dan kemudian dilakukan rekonsiliasi/pencocokan dan penyesuaian di berbagai tingkatan wilayah.
“Hal ini perlu dilakukan untuk kebutuhan penajaman sasaran dan intervensi program dalam rangka penurunan keluarga berisiko stunting maupun kasus stunting melalui ketersediaan data sasaran yang tepat,” ujar Agus.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post