Olehnya itu, kata dia, data merupakan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan kelima kegiatan prioritas dengan pendekatan keluarga berisiko stunting.
“Pendampingan keluarga berisiko stunting dan calon pengantin/calon pasangan usia subur membutuhkan data sasaran by name by address agar dapat mendampingi sasaran dengan tepat dan memastikan bahwa seluruh sasaran terdampingi,” tekan Asmar.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Adpin Perwakilan BKKBN Sultra, Agus Salim turut pula menambahkan.
Kata dia, penyediaan data keluarga berisiko stunting menjadi krusial sebagai salah satu kegiatan prioritas di dalam rencana aksi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.
“Data keluarga berisiko stunting dibutuhkan sebagai data operasional untuk melakukan pendampingan, intervensi maupun komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada kelompok sasaran meliputi remaja, calon pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil dan ibu menyusui, ibu bersalin dan pasca persalinan, serta anak usia 0-59 bulan yang akan dilakukan oleh tim pendamping keluarga di tingkat desa/kelurahan,” beber Agus.
Agus menyebut, pendataan keluarga memetakan 254.546 dari 604.791 kepala keluarga yang berhasil didata teridentifikasi sebagai keluarga dengan risiko stunting.
Discussion about this post