Padahal dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, PDIP berpeluang usung sendiri calonnya.
Maka sebaiknya PDIP segera melakukan pembongkaran (perombakan), perubahan arah dukungan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Labuhan Batu Utara (Labura), Labuhan Batu Selatan (Labusel), Simalungun, Deli Serdang.
PDIP harus mengusung calon kepala daerah yang bersedia memasang foto bersama (gandeng, tandem) dengan Cagub, Edy Rahmayadi. Sebab menjadi ironi bagi PDIP, saat Cabup yang diusung PDIP di Tapsel, Labura, Labusel, Deli Serdang, Simalungun justru melakukan kegiatan rutin bersama dengan Cagub lawan, dari Blok Medan, dan fotonya terpasang di mana-mana.
Jika PDIP tidak segera membongkar, merubah arah dukungan, maka dapat dipastikan bahwa semua Cabup yang diusung dan didukung PDIP di Labura, Labusel, Tapsel, Simalungun, Deli Serdang dan sejumlah kabupaten/ kota lainnya justru akan menjadi lawan di Pilgub.
Semua calon PDIP di Labura, Labusel, Deli Serdang, Simalungun, Tapsel, dan yang lainnya tidak akan mendukung (menjadi lawan) Edy Rahmayadi. Tidak bermanfaat bagi PDIP mendukung dan mengusung kader KIM Plus (Blok Medan) di Pilkada kabupaten/kota di Sumut.
Dalam posisi injury time, sebaiknya DPP PDIP segera merombak, membongkar, merubah arah dukungan di Pilkada Kabupaten/Kota se- Sumut terutama di Labura, Labusel, Deli Serdang, Simalungun, Tapsel dan yang lainnya. PDIP masih memiliki kader-kader yang siap maju dan bertarung di kabupaten/kota tersebut.
Discussion about this post