PENASULTRA.ID, BAUBAU – Pemilik Perumahan Nirwana Residence, Ardin akhirnya angkat bicara usai mengetahui dirinya disebut-sebut ikut merudapaksa anak di bawah umur yang kini tengah viral di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tudingan yang dianggap hanyalah fitnah itu awalnya mencuat usai adanya pengakuan dari salah satu korban berinisial AS (4 tahun) yang mengaku bahwa ada tujuh terduga pelaku lain selain kakak tiri korban sendiri. Salah satunya mengarah ke bos Perumahan Nirwana Residence.
Berbekal keterangan AS itulah, ibu korban WOS (inisial) bersama kuasa hukumnya, Syafrin Salam, S.H., M.H lantas merilisnya ke sejumlah media ternama.
Berkat pemberitaan yang masif, kasus ini pun kian melebar. Ardin mulai terusik. Citra positifnya di mata publik tergerus. Bahkan ruang bisnisnya terancam runtuh.
Sementara di sisi lain, Ardin merasa tak mendapatkan ruang klarifikasi untuk membela diri terkait tudingan miring tersebut. Ardin pun dibuat meradang.
Atas hal itu, melalui tim kuasa hukumnya, Muhammad Toufan Achmad, SH.,MH dan La Ode Muhammad Arfan, SH, Ardin pun mengadukan tiga pihak sekaligus. Ketiganya yaitu, WOS dan Kuasa Hukumnya Safrin Salam dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yakni, Pasal 310 ayat 2 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016.
Sementara, untuk media yang memberitakan diadukan ke Dewan Pers atas produk berita yang tendensius dan menyudutkan seseorang tanpa didasari klarifikasi serta tidak profesional dalam melakukan peliputan.
“Merujuk dari pemberitaan publik yang ada, baik WOS, kuasa hukumnya dan media yang memberitakan diduga telah menyiarkan berita bohong atau fitnah yang mengandung muatan pencemaran nama baik terhadap martabat, kehormatan diri klien kami dengan cara menuduhkan sesuatu hal yakni memfitnah klien kami/pemilik perumahan sebagai salah satu pelaku tindak pidana asusila, pencabulan,” kata Muhammad Toufan Achmad, Rabu 1 Maret 2023 malam.
Menurut Toufan, dalam perkara rudapaksa yang korbannya merupakan dua putri WOS yakni AR (9 tahun) dan AS (4 tahun) ini, penyidik Polres Baubau telah menetapkan AP (19 tahun) sebagai tersangka. AP sendiri diketahui adalah kakak tiri dari kedua korban.
“Namun WOS tetap menyebarkan fitnah baik lewat media elektronik maupun secara lisan bahkan melalui kuasa hukumnya pula yang semakin hari semakin menyudutkan harkat martabat dan kehormatan diri klien kami. Tentunya hal tersebut merugikan klien kami baik materil maupun imateril,” tegasnya.
Discussion about this post