Olehnya itu, Toufan dengan tegas menantang Kuasa Hukum korban, Syafrin Salam untuk membuktikan ceritanya di media jika kliennya termasuk dari tujuh terduga pelaku yang ikut terlibat dalam menikmati tubuh AR dan AS yang masih di bawah umur tersebut.
“Jangan hanya berdasarkan pada cerita anak umur 4 tahun dan cerita ibu korban kemudian diterjemahkan secara mentah oleh kuasa hukum korban. Seharusnya diselaraskan dengan bukti dan berita acara pemeriksaan pada saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Bukan sebatas isapan jempol belaka,” sindir Toufan.
Tersangka Versi Polisi, Lima Kali Berbuat Bejat
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Baubau berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada Desember 2022 lalu.
Pengungkapan kasus yang melibatkan anak di bawah umur berinisial AR dan AS tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/12/I/2023/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra tanggal 28 Januari 2023.
Dari hasil pemeriksaan kepada korban dan beberapa saksi, tim penyidik Polres Baubau akhirnya menetapkan AP yang merupakan saudara tiri kedua korban sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan AP bermula karena keseringan menonton video porno sejak masih duduk di bangku sekolah.
Akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan saudarinya sendiri.
“Saat duduk di kelas 1 SMP pada 2018 pelaku sering nonton film porno lalu berhenti. Hingga kemudian pada 2021 teman yang pelaku kenal di Facebook mengirimkannya video porno sehingga pelaku mulai menonton lagi video porno,” kata AKP Najamuddin, Rabu 1 Maret 2023.
Najamuddin menyebut, pelaku melancarkan aksinya terhadap AR untuk pertama kali pada 3 Desember 2022 lalu di salah satu kamar tempat tinggal mereka.
Discussion about this post