Menurutnya, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemerintah untuk menambahkan program bagi para aparatur desa, BPD dan lembaga desa yakni Jaminan Hari Tua (JHT).
“Saat ini baru JKM dan JKK. Program JHT ini akan memberikan tabungan yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan. Ketika masa jabatan kepala desa atau perangkat
desa berakhir, tabungan tersebut bisa dicairkan,” ujar Dika.
Ia mengataka, BPJamsostek saat ini sudah memberikan jaminan kematian yang sedang berjalan, dengan memberikan manfaat santunan sebesar Rp42 juta bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.
JKK juga memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
“Segala biaya pengobatan akan ditanggung, hingga peserta sembuh sesuai dengan identifikasi medis,” beber Dika.
Discussion about this post