“Diharapkan dengan adanya inpres ini dapat menstimulasi agar seluruh masyarakat pekerja yang ada di Sultra mendapatkan haknya untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Min.
Untuk diketahui, dalam inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, presiden menegaskan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post