“Untuk itu, BPJamsostek segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan. Serta seluruh personil BPJ untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia,” kata Anggoro melalui rilis pernya, Selasa 6 April 2021.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman mengatakan, di Sultra timnya akan bergerak secara masif untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat dan stakeholder pemerintahan.
“Diharapkan dengan adanya inpres ini dapat menstimulasi agar seluruh masyarakat pekerja yang ada di Sultra mendapatkan haknya untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Min.
Untuk diketahui, dalam inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, presiden menegaskan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Discussion about this post