2. Pengitegrasian data kependudukan guna menghindari adanya pemalsuan data.
3. Mewujudkan masyarakat Kabupaten Konawe Utara yang sadar terhadap pencatatan dan kependudukan.
4. Memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mendapatkan perubahan data kependudukan terutama akibat adanya perkawinan, perceraian, pengesahan nikah (isbat nikah) dan pengangkatan anak.
5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post