Dan MoU ketiga adalah antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Pengadilan Agama Unaaha dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konut berisi:
1. Penerbitan pembaruan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran dan Buku Nikah dengan lebih cepat dan valid
2. Pengitegrasian data kependudukan guna menghindari adanya pemalsuan data.
3. Mewujudkan masyarakat Kabupaten Konawe Utara yang sadar terhadap pencatatan dan kependudukan.
4. Memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mendapatkan perubahan data kependudukan terutama akibat adanya perkawinan, perceraian, pengesahan nikah (isbat nikah) dan pengangkatan anak.
Discussion about this post